Dalam mediasi tersebut, pelaku dan korban sepakat untuk menyelesaikan masalah tanpa melibatkan jalur hukum.
Sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan penyesalan, pelaku menggantikan setengah dari total kerugian korban, yaitu sebesar Rp10 juta.
Dengan adanya kesepakatan ini, korban memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara dan memaafkan pelaku.
Baca Juga: Kapolres Simalungun Tingkatkan Keamanan Kawasan Wisata Parapat untuk Kepuasan Wisatawan
Keberhasilan pendekatan problem solving oleh Unit Reskrim Polsek Siantar Utara ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan cara yang lebih damai dan konstruktif, sehingga kedua belah pihak dapat mendapatkan solusi yang adil.
Kejadian ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas bahwa konflik dapat diselesaikan dengan dialog dan kesepakatan bersama, tanpa harus melalui jalur hukum yang bisa memakan waktu dan biaya lebih banyak. (*)