Baca Juga: Penggunaan Material Keramik di Jalan Sudirman Medan Picu Kecelakaan Beruntun
Namun, perbedaan yang mencolok adalah nilai variabel alfa yang diajukan oleh kedua pihak. Variabel alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan memiliki rentang nilai antara 0,1 hingga 0,3. Apindo mengusulkan alfa sebesar 0,2, yang akan mengakibatkan UMP DKI naik menjadi Rp 5.043.000, sementara Pemprov DKI mengusulkan alfa sebesar 0,3, dengan UMP sebesar Rp 5.063.000.
Sementara itu, unsur serikat buruh menolak penetapan UMP sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen menjadi Rp 5,6 juta, sejalan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jakarta. (*)