Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani, mengungkapkan bahwa pihak universitas masih menunggu informasi resmi dari Polda Lampung mengenai kasus tersebut. “Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polda Lampung. Setelah mendapatkan informasi lengkap, kami akan memutuskan langkah selanjutnya,” jelas Anis.
Dalam kasus ini, jika terbukti bersalah, SYH dan VOS dapat dikenakan Pasal 284 KUHP mengenai perselingkuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan bulan.
Baca Juga: Oknum Dosen UIN Bawa Mahasiswi Ngamar di Rumahnya Saat Istri Pergi ke Bengkulu, Auto Digrebek Warga
Umi Fadillah mengungkapkan bahwa hingga Selasa, belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian, baik dari keluarga kedua pihak maupun dari istri SYH. Sebagai informasi tambahan, SYH diketahui merupakan dosen pada program Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) di UIN Raden Intan Lampung. (*)