Afnir, yang masih berharap pada janji manis tersebut, kembali menuruti permintaan itu sehingga total uang yang diserahkan mencapai 1,350 miliar rupiah.
Kenyataan pahit harus diterima Afnir ketika terbukti bahwa seluruh janji tersebut adalah kebohongan.
Baca Juga: Nina Wati Ditangkap Polda Sumut Karena Menipu Warga Sergai Rp 1,3 Miliar
Tidak ada jaminan apapun bagi anaknya untuk menjadi taruna Akpol. Kejadian ini akhirnya mendorong Afnir untuk melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.
Dengan sigap, petugas melakukan penyelidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan terhadap 16 saksi.
Berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan penyelidikan yang dilakukan, Nina Wati dinyatakan memenuhi unsur sebagai tersangka baik dari segi formil maupun materil.
Dirinya dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. (*)