Menurut Leo, AW kemudian melakukan audit investigasi dengan bantuan auditor independen.
Hasil audit tersebut menunjukkan adanya penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya.
Berdasarkan temuan ini, AW mencoba meminta penjelasan dari Tiko, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
“Dari audit independen ditemukan adanya penyalahgunaan dana yang signifikan. Karena tidak ada itikad baik dari Tiko untuk memberikan klarifikasi, klien kami akhirnya melaporkan masalah ini ke kepolisian,” lanjut Leo.
Laporan resmi mengenai dugaan penggelapan ini dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2022.
Baca Juga: Mbak Lala, Pengasuh Rafathar Siap Pensiun, Bakal Jadi Asisten Pribadi Nagita Slavina
Setelah melalui berbagai proses, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Februari 2023.
Tiko diancam dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang bisa berujung pada hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Pasal 374 KUHP jelas mengatur tentang penggelapan dalam jabatan. Dalam kasus ini, ada ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah Leo.
Kasus yang melibatkan Tiko Aryawardhana dan mantan istrinya AW ini menarik perhatian publik, terutama karena status Tiko sebagai suami dari selebriti populer Bunga Citra Lestari.
Banyak yang bertanya-tanya bagaimana kelanjutan kasus ini dan dampaknya terhadap kehidupan pribadi serta karier BCL.
Sementara itu, pihak Tiko Aryawardhana belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.
Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa mereka sedang mempersiapkan langkah hukum untuk menghadapi tuduhan ini. (*)