Barak.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah kembali mengingatkan perusahaan agar tidak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2026 bagi pekerja. Aturan yang berlaku menegaskan, THR untuk karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Dengan perkiraan Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR diperkirakan berada di kisaran 11 hingga 14 Maret 2026. Artinya, perusahaan yang belum menyalurkan THR setelah tanggal tersebut berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pemerintah Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja yang harus dilaksanakan tepat waktu. Selain itu, pembayaran THR juga harus dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil.
Baca Juga: “Pura-pura Bego”: Strategi Mengukur Level Pengetahuan Lawan Bicara
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perusahaan sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati batas waktu.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, namun perusahaan kami imbau untuk membayarnya lebih awal,” ujar Yassierli, dikutip via Detikcom, Rabu (18/3/2026).
Baca Juga: Diam-Diam Menjadi Beban
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik karyawan tetap maupun kontrak.
Perusahaan Telat Bayar THR Bisa Kena Denda
Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Baca Juga: 5 Apartemen di Kemang Dekat Pusat Hiburan
Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap melunasi THR kepada pekerja. Artinya, perusahaan tetap harus membayar penuh hak karyawan meskipun sudah dikenai sanksi keterlambatan.
Sementara itu, bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin operasional.
Hak Pekerja yang Tidak Bisa Ditawar
THR merupakan salah satu hak pekerja yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan sebagai bagian dari sistem pengupahan. Kebijakan ini bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya sekaligus menjaga kesejahteraan tenaga kerja.
Baca Juga: 7 Manfaat Minum Air Serai Setiap Hari dan Efek Sampingnya
Karena itu, pemerintah mengimbau pekerja untuk segera melapor jika menemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR. Laporan dapat disampaikan melalui dinas ketenagakerjaan setempat atau kanal pengaduan resmi yang disediakan pemerintah.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, perusahaan di seluruh Indonesia diingatkan untuk segera menyalurkan THR kepada karyawannya. Jika tidak, sanksi administratif hingga denda siap menanti. [*/nur]