Baca Juga: Aksi Duel Celurit Pelajar di Bogor Viral, Polisi Langsung Bertindak
Diketahui, korban yang tewas dalam tawuran tersebut adalah satu-satunya korban dari insiden berdarah itu. “Kami hanya menerima laporan satu korban meninggal dunia akibat tawuran tersebut,” tambahnya.
Dalam hal ini, para tersangka dihadapkan pada dua pasal hukum yang cukup berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Kompol Binsar. (*)