Menurutnya, Alvin, kawannya, yang melakukan penusukan fatal terhadap Iwan, sebelum akhirnya mereka membuang jasadnya ke dalam jurang.
Mendengar pengakuan tersebut, Afrizal mengaku merinding.
Baca Juga: Identitas Pelaku Kedua Kasus Pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua
Saat ini, Serda Adan telah ditahan di Pom Lantamal II Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara Alvin telah berhasil ditangkap oleh Polres Sawahlunto.
Kasus pembunuhan yang menggemparkan ini terbongkar setelah keluarga Iwan melaporkan kehilangan kontak dengannya, menyusul keberangkatan Iwan bersama Serda Adan ke Padang untuk mengikuti seleksi penerimaan Bintara TNI AL.
Serda Adan kini menghadapi tuduhan berat di bawah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancam masa depannya dengan hukuman yang berat. (*)