“Dan 6 hari kemudian, saat itu pelaku sudah melarikan diri ke Riau,” ungkap Baruno.
Tim Polres Pematangsiantar berhasil mendeteksi keberadaan Jamal dan mengejarnya hingga ke rumah neneknya di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pita.
Jamal berusaha melarikan diri dari salah satu rumah keluarganya, namun akhirnya berhasil diamankan saat bersembunyi di belakang rumah warga sekitar.
“Untuk barang bukti yang kita sita yaitu 1 (satu) pasang baju yang di pakai korban pada saat terjadinya tindak pidana perbuatan cabul dan untuk motifnya pelaku ingin bermain-main dengan korban, dan ingin melampiaskan hasrat seksual pelaku,” tegas Baruno.
Baruno menambahkan bahwa Jamal merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2019.
Kini, dia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kencing darah dan trauma melihat laki-laki dewasa,” tambah Kapolres dengan nada prihatin.
Kasus ini sempat viral dan menjadi perhatian warga, termasuk Wali Kota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani.
“Saya berharap korban dapat segera pulih dari trauma ini,” ujar Wali Kota, belum lama ini.
Setelah penangkapan Jamal, beredar foto dirinya dengan tatapan kosong dan pasrah.
Baca Juga: Menghukum Orang yang Tidak Bersalah: Dosa dan Siksa di Akhirat Dalam Islam
Kedua tangannya tampak diborgol, dan jari jempol kaki kanannya terlihat dibalut perban.
Penampakan wajah Jamal kasus cabul itu dibagikan oleh banyak akun Facebook yang antusias mengikuti perkembangan kasus ini.
“Saya berharap dengan tertangkapnya pelaku, ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak,” tulis seorang pengguna akun Facebook, dikutip Senin (27/5/2024).
“Kau akan menerima konsekuensinya dan seperti apa resikonya jika melakukan perbuatan hina kepada anak di bawah umur,” tulis akun lainnya, ditujukan kepada pelaku Jamal alias Petok. (*)