Sejumlah saksi mata menyaksikan adanya pertengkaran antara korban dan seorang tamu yang menolak membayar biaya parkir sebelum insiden penembakan terjadi.
Dalam kasus ini, selain Anang Yusup Riyanto, aparat kepolisian turut menangkap dua orang lainnya, RZ (32) dan AY (29), yang diduga sebagai pemasok senjata api jenis rakitan yang digunakan pelaku Anang.
Pelaku Ternyata Seorang Residivis
Pengungkapan identitas Anang Yusup Riyanto (31) sebagai pelaku penembakan sadis terhadap juru parkir Hotel Braga, Fajar Subekti (38), di Purwokerto, Banyumas, mengejutkan publik.
Ternyata, pria asal Cileunyi, Bandung, ini memiliki catatan kriminal yang cukup panjang, mulai dari kasus perampokan hingga penyalahgunaan narkotika.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas pada Senin (29/4/2024), Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa Anang Yusup Riyanto pernah mendekam di balik jeruji besi akibat keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2015.
“Dia pelaku curas pada tahun 2015. Kami akan mengembangkan informasi di mana saja lokasi kejahatan yang dilakukannya,” tegas Luthfi.
Baca Juga: Juru Parkir Hotel Braga Tewas Ditembak, Pelaku Pernah Merampok di Bandung
Awalnya, Anang mencoba mengkaburkan fakta dengan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan aksi kriminal di wilayah Pulau Jawa.
Namun, setelah mendapat desakan dari Kapolda, ia akhirnya mengakui telah melakukan perampokan di Kota Bandung, Jawa Barat.
“Di Bandung, perkara 365, perampokan,” kata Anang dengan nada terbata-bata di hadapan wartawan.
Selain itu, data dari Satuan Narkoba Polresta Banyumas juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa Anang Yusup Riyanto pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2017.
“Pernah terlibat kasus narkotika pada tahun 2017,” konfirmasi Kompol Willy Budiyanto, Kasat Narkoba Polresta Banyumas. (*)