Meski begitu, yang menjadi pertimbangan utama warga Perumahan Bahtera Indah Sejahtera bukan semata-mata soal moralitas. Mereka khawatir dengan reputasi lingkungan perumahan mereka yang tercemar oleh perilaku Suhardiansyah. “Warga tak mau menerima keberadaan dosen itu atas perilaku yang membuat cemar nama baik lingkungan perumahan,” ujar Ketua RT 12 Kelurahan Sukarame, Aan Norman.
Suhardiansyah dan Veni Oktaviana telah diserahkan kepada Polda Lampung pasca insiden tersebut. Namun, kasus ini masih menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana masyarakat seharusnya merespon ketika norma-norma sosial dilanggar oleh individu di lingkungan mereka? Di satu sisi, masyarakat memiliki hak untuk melindungi nama baik lingkungan tempat tinggal mereka. Di sisi lain, ada argumen bahwa individu yang bersangkutan juga berhak mendapatkan kesempatan kedua dan bimbingan. (*)