Komisaris Polisi (Kompol) Agtha Bhuwana Putra, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, mengkonfirmasi bahwa telah ada dua laporan dari korban terkait kasus ini. Menurutnya, kerugian yang diderita berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 200 juta. Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan lebih dalam, termasuk meminta keterangan dari saksi-saksi dan terlapor.
Baca Juga: Gagal Jadi Selebgram, Jihan Zulfa Firdaus Kini Terkenal Lewat Jalur Tipu-Tipu
Kasus yang diduga telah berlangsung sejak April 2023 ini menimbulkan pertanyaan tentang seberapa jauh arisan bodong ini telah merugikan korban, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keseluruhan kerugian dan memastikan semua saksi telah memberikan keterangan mereka.
Penegakan hukum atas kasus ini menjadi perhatian publik setelah upaya penyelesaian internal gagal dan situasi menjadi viral di media sosial, menarik perhatian yang lebih luas terhadap praktek penipuan yang diduga dilakukan oleh Jihan Zulfa Firdaus. (*)