Baca Juga: Kondisi CCTV di TKP Serda Hasy Kaunang Kecelakaan Bikin Warga Kota Bitung Kesal!
Delapan tersangka ini sebelumnya merupakan terpidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian, dan penganiayaan. Mereka akan menghadapi persidangan dan dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 12 tahun.
Sebelumnya, Polres Metro Depok telah melakukan rekonstruksi kasus ini dengan total 18 adegan yang diperagakan, di mana 14 adegan di antaranya telah direvisi. Rekonstruksi ini mencakup peristiwa mulai dari kedatangan korban ke ruang tahanan hingga peristiwa sebelum kematian korban. (*)