Meskipun masih di bawah umur, pelaku AS tidak bisa terhindar dari proses hukum.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku tidak dapat ditahan.
Namun, karena terbukti menggunakan narkotika, pelaku bisa dituntut hingga 12 tahun penjara.
“Urine pelaku AS positif sabu dan Pelaku AS ditahan,” pungkas AKBP Yogen.
Sebelumnya, sebuah video yang merekam kecelakaan mengerikan itu menjadi viral di media sosial Facebook.
Baca Juga: Viral Korban Tabrak Lari di Siantar Terseret Hingga 1 Kilometer di Kolong Mobil
Dalam rekaman itu, dinarasikan, korban dan dua temannya duduk santai di pinggir jalan sebelum tiba-tiba ditabrak oleh sebuah mobil.
“Kejadian tabrak lari mobil Agya warna hitam… dua meninggal satu sedang dirawat di rumah sakit… yang meninggal di tempat: 1 di (depan) Nommensen Siantar… yang satunya diseret-seret dari Nommensen sampai Jalan Patuan Anggi dekat rel kereta api… Sungguh tidak berperikemanusiaan… Semoga cepat tertangkap pelakunya,” demikian narasi dalam video yang dikutip oleh Barak.id pada Kamis (2/5/2024).
Insiden tabrak lari itu menyebabkan dua korban meninggal dunia di tempat, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka parah.
Ketiganya adalah Aditya Syahputra (19), M. Junaidi (19), dan Al Syahputra Sitanggang (20), pekerja di sebuah rumah makan seafood di Jalan Gereja dan Jalan Ahmad Yani.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Seret Korban Sejauh 1 Kilometer di Kolong Mobil Akhirnya Ditangkap
Mereka baru saja menyelesaikan shift kerja ketika kecelakaan itu terjadi.
Seorang saksi mata, Dimas, menceritakan bagaimana mobil pelaku melaju dengan kecepatan tinggi dan oleng sebelum menabrak korban.
“Saya melihat mobil melaju kencang dan oleng. Beberapa orang mencoba mengejar mobil itu namun tidak berhasil,” ujarnya. (*)