Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, Prof. Nirva Diana, menyatakan bahwa dosen dan mahasiswi yang terlibat dalam kasus tersebut dapat diberhentikan. “Pelanggaran berat seperti ini dapat berujung pada pemecatan,” kata Prof. Nirva Diana.
Berdasarkan informasi dari Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, kedua individu ini mengaku telah menjalin hubungan selama sebulan. Selama itu, mereka sudah enam kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca Juga: Mahasiswi Ditemukan Tewas di Mal Paragon Semarang, Surat Peninggalan Memberi Isyarat
Beberapa barang bukti juga diamankan dari kediaman Suhardiansyah, termasuk tisu dan pakaian. Keduanya dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.
Pihak UIN Raden Intan Lampung, hingga berita ini diturunkan, masih belum memberikan tanggapan resmi. Skandal ini telah menarik perhatian publik dan mendapat respons negatif dari netizen. (*)