Dengan dalih mengerjakan pekerjaan kantor, tersangka membawa korban ke Hotel Green Red Syariah di Jalan Soekarno Hatta, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang.
“Di dalam kamar hotel itulah, MFI melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban,” ungkap Sukaca.
Tak pelak, tindakan tersangka ini akhirnya terungkap dan membuat ayah korban, WT (51), sangat terpukul.
Tak terima putri kesayangannya direnggut kesuciannya oleh menantu sendiri, WT melaporkan menantu bermasalahnya ke Polres Jombang pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar Karena Narkoba
Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, MFI akhirnya ditangkap saat melintas di Jalan KH Wahid Hasyim pada Senin, 6 Mei 2024 siang.
Saat ini, MFI ditahan di Rutan Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menodai kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dan keluarga,” pungkas Sukaca. (*)




