“Kami akan usut juga apakah ada unsur TPPU dalam kasus ini,” kata Mukti.
Sofyan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Sofyan, Caleg PKS di Aceh Tamiang Ditangkap Terkait 70 Kg Sabu
Hukuman yang dihadapi Sofyan bisa sangat berat, mengingat besarnya barang bukti yang disita.
Sebelum berhasil ditangkap, Sofyan sempat melarikan diri dan bersembunyi selama tiga minggu.
Mukti menjelaskan, berdasarkan analisa dan profiling, pihaknya telah memetakan lokasi persembunyian tersangka di wilayah Aceh Tamiang dan Medan.
“Sofyan berhasil ditemukan setelah kami melakukan penyelidikan intensif,” bebernya.
Sofyan diduga sempat kabur ke Medan, Sumatera Utara, dalam upaya menghindari kejaran pihak berwajib.
“Penangkapan DPO Sofyan terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kilogram sabu,” kata Mukti. (*)