Baca Juga: Anak 10 Tahun Temani Jasad Ibu yang Seorang ASN di Ponorogo Selama 3 Hari
Bahkan, seorang pengendara motor yang melintas pun turut menjadi korban.
Kusworo menambahkan bahwa pelaku juga melakukan kekerasan terhadap masyarakat sekitar setelah menyerang Rustandi.
Ia mengimbau kepada siapa saja yang menjadi korban untuk melapor ke kepolisian.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 212 KUHP terkait kekerasan terhadap pejabat sah yang tengah menjalankan tugas, dengan ancaman hukuman yang signifikan.
Kasus ini menimbulkan reaksi luas di kalangan warganet, banyak di antaranya menyerukan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. (*)