Saat kejadian penggerebekan, warga yang geram kemudian membawa Suhardiansyah dan Veni Oktaviana ke Polda Lampung guna menjalani pemeriksaan. Meski dalam proses hukum Suhardiansyah dinyatakan bebas karena tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan, namun tekanan moral dari warga perumahan tampaknya menjadi beban tersendiri.
Setelah dipecat dari kampus tempatnya bekerja, SYH pun kini terancam diusir warga karena dituding telah mencemarkan nama baik perumahan.
Ketua RT setempat, yang dikenal dengan nama Aan, dalam pernyataannya menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian ini. “Karena sudah merasa tercemar, sehingga warga tak mau menerima keberadaan dosen tersebut serta khawatir perbuatannya akan terulang,” ujar Aan. (*)