Bahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Serda Adan negatif narkoba.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Adan dan hasilnya negatif narkoba,” ujar Afrizal.
Baca Juga: Wanita Pirang Penusuk Pemilik Toko Acungkan Pedang Saat Dikepung Warga
Saat ini, Serda Adan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lantamal II Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dia dihadapkan pada Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, serta Pasal 378 KUHPidana atas tindakan penipuannya.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah keluarga Iwan melaporkan kehilangan sang anak ke Denpom Lanal Nias pada 27 Maret 2024.
Melalui pengakuan Serda Adan, terungkaplah bahwa Iwan telah dibunuh sejak Desember 2022 di Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat. (*)