Keluarga, berharap dan percaya, memenuhi semua permintaan Adan, termasuk pengiriman uang dan dua ekor burung murai batu yang harganya mencapai Rp 14 juta, sebagai bagian dari ‘syarat’ yang diklaim Serda Adan.
Perjalanan ke Tanjung Uban untuk pelantikan yang seharusnya menjadi puncak dari perjuangan Iwan berubah menjadi mimpi buruk.
Baca Juga: Ancaman Video Mesum Membawa Maut, Sopir di Tapteng Dihabisi Sejoli
Keluarga yang sudah menghabiskan waktu, harapan, dan uang, hanya ditemui dengan berita pelantikan yang tertunda dan janji-janji kosong tentang penundaan karena seleksi khusus Marinir yang tak pernah ada.
Mayor Laut (PM) Afrizal, Komandan Denpom Lanal Nias, mengonfirmasi perbuatan Serda Adan.
“Dari hasil pemeriksaan, Serda AAM mengaku bersama ALV telah menghilangkan nyawa Iwan pada 24 Desember 2022 sore. Caranya dengan menusuk perut korban menggunakan pisau dan membuangnya ke jurang di daerah Talawi Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat,” ungkapnya. (*)