Korban kemudian ditusuk dan jasadnya dibuang ke dalam jurang, lalu ditutupi dengan ranting untuk menyamarkan keberadaannya.
Penemuan kasus ini bermula dari kekhawatiran keluarga Iwan yang melapor ke Denpom Lanal Nias setelah Iwan tidak kunjung kembali dari perjalanan yang seharusnya membawanya ke seleksi penerimaan Bintara TNI AL di Padang.
Baca Juga: Serda Adan Habiskan Rp 200 Juta dari Keluarga Iwan untuk Judi Online
Keluarga yang diliputi kecemasan akhirnya mendapat kabar buruk bahwa Iwan telah menjadi korban pembunuhan.
Saat ini, Serda Adan telah ditahan di Pom Lantamal II Padang untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara Alvin berhasil ditangkap oleh Polres Sawahlunto. Serda Adan menghadapi dakwaan berat di bawah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 378 tentang penipuan.
Mayor Afrizal menambahkan bahwa dalam penyelidikan ini, Serda Adan juga mengakui bahwa uang sebesar Rp 200 juta lebih, yang diterimanya dari keluarga Iwan sebagai imbalan untuk membantu lolos seleksi casis Bintara, ternyata digunakan untuk judi online. (*)