Namun, Butet menanggapi tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa dirinya hanya mengekspresikan pikiran dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945.
Dalam menghadapi tuduhan, Butet menerima dukungan dari tim hukum kandidat presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca Juga: 3 Pekerja Perumahan di Siantar Tertimbun Longsor, 1 Tewas
Tim hukum dari kedua belah pihak menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan bantuan hukum, menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya tentang persaingan politik, melainkan tentang kebebasan berpendapat dan demokrasi yang lebih luas.
Ketua Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, menyoroti pentingnya kebebasan berpendapat dan mengkritik kecenderungan untuk membatasi ekspresi di era saat ini.
Sementara itu, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdal Kasim, menggarisbawahi kesamaan pandangan kedua tim dalam mendukung Butet, menunjukkan solidaritas lintas kubu dalam mempertahankan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berekspresi. (*)