Dengan latar belakang kejadian yang sempat viral di media sosial, pengacara JL, Marihot Sinaga, mendesak agar hukuman yang diterima AM diperberat, menunjuk pada ancaman pembunuhan yang pernah dikirimkan AM kepada korban melalui pesan teks sebagai dasar untuk mempertimbangkan pasal lain dalam penuntutan.
Kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu (22/10/2023) malam, berawal dari kedatangan AM dan JL ke mal untuk menjemput ibu AM yang sedang makan di sana.
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Simalungun Berbagi Takjil Gratis Bertajuk ‘Polri Peduli Masyarakat’
Situasi memanas saat JL, yang saat itu berada di kursi pengemudi, menemukan pesan dari wanita lain di handphone AM yang menimbulkan kecemburuan dan pertengkaran antara keduanya.
AM, yang berkilah tidak mengenal wanita di pesan tersebut, tiba-tiba memukul dan mencekik JL, menambahkan trauma fisik dan psikologis kepada korban.
Kondisi JL, yang awalnya mengalami luka berat, kini telah berangsur membaik.
Namun, dampak psikologis atas pengalaman traumatis tersebut masih terasa, dimana JL menjadi sangat takut pada mobil atau situasi yang mengingatkannya pada insiden tersebut. (*)