Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, mengumumkan bahwa Vicky telah dilaporkan karena menggunakan logo Indosiar tanpa izin. “Insiden ini terungkap pada 4 Juli 2023, saat kami mendapati logo Indosiar di konten yang dibuat oleh Vicky,” ungkap Kombes Syahduddi, Kamis (16/11/2023).
Vicky mengaku membuat konten parodi ini menggunakan ponsel pribadinya, dengan bantuan istrinya. Parodi dari program ‘Pintu Berkah’ ini berhasil meningkatkan jumlah pengikut Vicky di TikTok menjadi 55 ribu, dengan total tayangan mencapai 19 juta kali.
Baca Juga: Parodi Pintu Berkah “Jasa Keliling” Merusak Reputasi Indosiar
Namun, popularitas ini menimbulkan konsekuensi hukum serius. Vicky berisiko menghadapi hukuman penjara dan denda besar berdasarkan undang-undang terkait merek dan informasi serta transaksi elektronik.
Meski terancam hukuman, Vicky dan Indosiar telah menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur damai. Polisi Metro Jakarta Barat berperan sebagai mediator dalam proses ini. “Kami berkomitmen mencapai keadilan restoratif melalui mediasi,” kata Kombes Syahduddi. (*)