Baca Juga: Hendri Cahaya Putra Minta Maaf atas Nafsu yang Tidak Bisa Ditahan
Motif di balik perbuatan Hendri diduga kuat sebagai cara untuk melampiaskan nafsu seksual. Aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah Hendri memiliki kelainan seksual. “Saat ini kami masih mendalami kasusnya,” tambah Basa.
Setelah penangkapannya, Hendri kini ditahan di Polres Tapanuli Tengah. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai penutup, Basa mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak mereka. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mengawasi lingkungan tempat bermain anak-anak, serta mengingatkan anak-anak agar tidak mudah terbujuk dan dibawa ke tempat yang tidak dikenal,” pungkasnya. (*)