“Twitter, tolong lakukan keajaibanmu. Saya suami dari dr Qory, istri saya pergi meninggalkan rumah pada 13-11-2023 setelah bertengkar dengan saya pagi itu,” tulis Willy.
Ia juga memberikan deskripsi fisik dokter Qory dan membagikan poster yang mencantumkan ciri-ciri istri yang hilang.
Setelah pergi dari rumah, dr Qory langsung mendatangi Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mencari perlindungan dari suaminya. Akibat laporan dr Qory, Willy Sulistio ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hasil visum medis menunjukkan bahwa terdapat sejumlah bekas luka di tubuh dr Qory akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Willy. Polisi berhasil mengamankan dua barang bukti, yaitu dua pisau dapur yang pernah digunakan untuk mengancam dan melukai dr Qory.
Willy Sulistio kini dihadapkan pada jeratan hukum dengan dikenakan Pasal 44 Undang-Undang tentang KDRT, yang dapat menghadapinya dengan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun. (*)