Baca Juga: Golongan Darah Langka P Ditemukan Pertama Kali di China
Pihak kepolisian pun segera mengambil tindakan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Baktiya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara, sementara pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap SA.
“Dalam kasus ini, tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tambah Novrizaldi. (*)