Baca Juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Depan Ruko Jalan Mujahidin, Mantan Istri Ungkap Kisah Pilu
Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) telah memotong hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Putri yang sempat ditahan di Lapas Wanita Pondok Bambu, akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang.
Sementara itu, Ferdy Sambo sendiri mengalami anulir vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. “Vonis ini sudah inkrah dan dapat langsung dieksekusi,” ujar Sobandi, Kabiro Hukum MA.
Dalam putusan kasasi MA, terdapat beberapa perubahan vonis terhadap terdakwa dalam kasus Ferdy Sambo, termasuk perubahan hukuman bagi Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Vonis ini menjadi penutup dari rangkaian panjang kasus yang sempat menghebohkan publik. (*)