Baca Juga: Tragis! Lambok Pandiangan Tewas Dibacok Rekan Kerja di PT GAL
Dalam keadaan sakit hati, Salman mengambil sebuah parang dari perahunya di parit Sungai Buring dan menyerang Lambok secara membabi buta, mengakibatkan korban meninggal di tempat kejadian.
Selanjutnya, Salman resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Lambok. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)