Proses hukum yang berjalan membuktikan kebenaran tuduhan yang diajukan oleh Norma.
Baca Juga: Aliya Meminta Viki Membawa Bayi ke Panti Asuhan, Malah Dibuang ke Perkebunan Teh Sidamanik
Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa tindakan perzinaan yang dilakukan oleh Rozi dan Rihanah melanggar hukum dan norma sosial yang berlaku.
“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan semua bukti dan kesaksian yang ada, serta melihat dampak dari perbuatan mereka terhadap keluarga dan masyarakat,” ujar hakim Riyanti Desiwati dalam sidang.
Setelah putusan pengadilan dibacakan, Norma Risma merasa lega karena keadilan telah ditegakkan.
“Ini adalah kemenangan bagi saya dan keluarga. Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati nilai-nilai keluarga dan kesetiaan dalam hubungan,” ujar Norma usai persidangan.
Baca Juga: Aliya dan Viki Pernah Kubur Bayi di Lokasi yang Sama Tahun 2022
Hotman Paris, pengacara yang mendampingi Norma dalam kasus ini, menyatakan bahwa keputusan pengadilan merupakan cerminan dari keadilan yang ditegakkan di Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah memproses kasus ini dengan adil dan transparan. Semoga ini menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di masa depan,” kata Hotman Paris.
Setelah putusan pengadilan, kedua terdakwa akan menjalani hukuman penjara sesuai dengan vonis yang dijatuhkan.
Namun, mereka masih memiliki hak untuk mengajukan banding jika merasa keputusan tersebut tidak adil.
“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding,” ujar kuasa hukum Rozi dan Rihanah. (*)