Dewan Pers menegaskan bahwa pasal-pasal UU ITE tidak seharusnya diterapkan terhadap produk pers, yang telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pedoman Implementasi UU ITE Nomor 229 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa pemberitaan di internet oleh institusi pers harus diberlakukan sesuai dengan UU tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan UU ITE.
Baca Juga: Kiprah 47 Tahun KPR BTN, Komitmen Kuat Mendukung Ekonomi Indonesia Melalui Pembiayaan Perumahan
Namun, Pedoman No. 229/2021 menghadapi tantangan karena norma hukum yang memayunginya membuka celah penafsiran yang dapat mengancam kemerdekaan pers. Selain itu, proses legislasi revisi kedua UU ITE dinilai kurang transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik secara luas, menunjukkan ketidakseriusan lembaga eksekutif dan legislatif dalam menjalankan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022. Naskah revisi kedua UU ITE pun sulit diakses.
Dewan Pers mengajak masyarakat dan komunitas pers untuk mengkritisi revisi kedua atas UU ITE ini. Mereka juga menyerukan langkah konkret untuk mencegah kriminalisasi pers oleh UU ITE atau undang-undang lain yang mengancam kemerdekaan pers. (*)