Baca Juga: Geger Tabloid ‘Indonesia Maju’ Gentayangan di Magelang: Ada Prabowo – Gibran di Halaman Cover
Reynhard Silitonga, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, menambahkan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi kriteria tertentu, seperti menjalani hukuman minimal enam bulan, tidak tercatat dalam register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Remisi ini juga dinilai efisien secara anggaran, dengan penghematan biaya makan narapidana hingga Rp 7.955.235.000. (*)