RD, yang ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota Mataram, pada Selasa (16/1/2025), hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Baca Juga: Oknum Polisi di Sorong Ditahan Usai Hamili Pacar
“Saya kesal karena dia menolak ajakan menikah,” kata RD.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan barang pribadi milik korban.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 16D UU Perlindungan Anak atau Pasal 6C UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. (*)