Polisi bergerak cepat. Setelah penyelidikan intensif, AT berhasil ditangkap di salah satu lokasi di Labusel pada Selasa, 17 Oktober 2023, sekitar pukul 12.55 WIB. Hasil interogasi awal mengejutkan. AT tanpa rasa bersalah mengakui perbuatannya, dengan dalih bahwa NS memiliki gangguan jiwa.
Namun, motif sebenarnya mulai terkuak. “Berdasarkan interogasi yang kami lakukan, AT diduga memiliki keinginan kuat untuk menguasai harta warisan milik ibunya,” ucap Amlan.
Baca Juga: 5 Kejanggalan Kasus Kopi Sianida Dalam Dokumenter Netflix
Kini, kasus ini terus bergulir. Amlan belum bisa memberikan detail lebih lanjut mengenai jenis dan asal-usul harta warisan yang menjadi sumber perselisihan. AT saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwajib.
Dengan bukti-bukti yang ada, AT dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, yang jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum hingga maksimal 2 tahun delapan bulan penjara. (*)