Baca Juga: Briptu Fadhilatun Nikmah Sempat Minta Maaf dan Menyesal Bakar Suami
Operasi penangkapan ini juga membuka jalan bagi Satresnarkoba Polres Batu untuk menggali lebih dalam terkait jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan MND.
Menurut Iptu Ariek, proses ini masih dalam tahap pendalaman untuk mengungkap jaringan dan pemasok dari barang haram tersebut.
Ditanya mengenai tindakan hukum yang akan dikenakan kepada MND, Iptu Ariek menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal-pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan narkotika yang meliputi pengedaran dan kepemilikan untuk diperdagangkan. (*)