Kejadian tersebut terekam dalam CCTV.
Sebagai pelanggan setia, kekecewaan Joni terhadap pelayanan laundry menambah rasa frustrasi yang berujung pada tindakannya yang merugikan.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan Joni dan membawanya ke Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan dugaan pelanggaran Pasal 406 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, Joni menghadapi kemungkinan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan 6 bulan. (*)