Baca Juga: Ketua TP PKK Pematang Siantar Dapat Kejutan Spesial di Acara Raker
Rizal menyatakan bahwa router WiFi telah dimodifikasi dari bentuk aslinya dengan penambahan perangkat kamera dan sebuah kartu memori berkapasitas 32 GB.
“Kamera tersebut terhubung dengan HP milik tersangka, dengan motif agar dapat memantau aktivitas di dalam kamar korban,” tambahnya.
BA ditangkap pada 5 November lalu dan telah dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur pada 3 Januari.
“Atas perbuatannya, BA dijerat pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana delapan tahun penjara atau denda Rp 2 miliar,” ujar Rizal. (*)