Baca Juga: Panik Karena Ketahuan Mesum, Pria di Medan Tabrak Satpam Yang Lim Plaza hingga Tewas
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku SU berhasil ditangkap di kediamannya di Perumahan Pesona Bukit Laguna, Kecamatan Sei Beduk, Batam. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari pelaku, berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah dihimpun.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, diketahui bahwa hubungan perselingkuhan antara keduanya telah berlangsung selama satu tahun terakhir. Keduanya bekerja di satu perusahaan yang sama di kawasan industri di Kecamatan Sei Beduk.
Pelaku SU saat ini telah ditahan di rutan Polsek Sei Beduk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal pornografi, yang mengancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)