SH, ketika diinterogasi, mengakui perbuatannya sebagai akibat dari kegagalan dalam menahan nafsunya.
Baca Juga: 2 Gadis Saling Serang Pakai Celurit di Palembang Ditangkap, Penonton dan Wasit Ikut Diciduk
Kini, SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pagar Alam, dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini terungkap setelah ibu dan kakak korban menyadari kejanggalan.
Mereka mendesak SI untuk bercerita, yang akhirnya membuka tabir kekejaman SH.
“Kasus ini mulai terkuak saat saudara korban membawa lauk ke rumah korban pada Sabtu sore,” terang Mahdi. (*)