Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Susanti Serukan Semangat Melawan Kemiskinan
Di sisi lain, Junaedi Antonius Sitanggang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Pematang Siantar, menegaskan bahwa tindakan Satpol-PP merupakan bagian dari tugas rutin mereka dalam menertibkan atribut pemilu sebelum masa kampanye, sesuai ketentuan.
Masa kampanye Capres dan Cawapres sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023, sesuai tahapan yang disampaikan oleh KPU RI. Namun, insiden ini telah menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran mengenai netralitas dan profesionalisme Satpol PP menjelang Pemilu 2024. (*)