Setelah melakukan pengoplosan, gas dengan ukuran 12 kg tersebut kemudian dijual ke berbagai lokasi, terutama rumah makan di daerah Medan dan hingga ke Provinsi Aceh. “Kegiatan pengoplosan ini telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan,” terang Fathir.
Baca Juga: BNNP Sumut Musnahkan Narkotika Senilai Miliaran
Atas tindakannya, tersangka ES kini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Migas, yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga enam tahun.
Kompol Fathir Mustafa menegaskan bahwa tersangka ES saat ini telah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan. “Kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini,” tegasnya.
Otoritas menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan jika menemukan praktik-praktik ilegal semacam ini. Operasi ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas praktek ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. (*)