“Ini murni kriminalitas. Mereka mengambil uang korban untuk kebutuhan mereka sehari-hari,” terang AKBP Yogen.
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Wakapolres Kompol Pardamean Hutahean, KBO Sat Reskrim IPTU B.R Simanjuntak, dan Plh Kasi Humas Iptu Jimmi C Hutajulu, Kapolres menjelaskan bahwa kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut informasi, Hutapea adalah seorang penyandang disabilitas yang menghabiskan banyak waktunya di jalanan, membantu berjualan atau mencari barang bekas.
Meskipun hidup dalam kesulitan, Hutapea dikenal tidak pernah meminta-minta. Kapolres menambahkan bahwa korban telah dibawa ke RSU Djasemen Saragih untuk mendapatkan perawatan medis setelah insiden tersebut.
Baca Juga: Kronologi Penyandang Disabilitas di Pematang Siantar Dianiaya dan Dirampas Uangnya
Sebelumnya, berbagai reaksi muncul dari masyarakat, terutama setelah video kejadian tersebut beredar di media sosial.
Dalam video, tampak kedua pelaku menganiaya Hutapea dengan cara menarik-narik dan bahkan menginjaknya.
Selain itu, mereka juga tampak berusaha keras mengambil sesuatu dari kantong korban.
Narasi video tersebut menginformasikan bahwa korban mengalami perampasan uang sejumlah Rp 200 ribuan. (*)