Berdasarkan pemeriksaan, tersangka DH mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pelaku berinisial FR, yang saat ini masih dalam pengejaran dan diketahui warga Malaysia.
Baca Juga: Pemadaman Listrik di Sumatera Utara, Warga ‘Merepet’ di Media Sosial PLN
Narkoba tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut.
“DH mengakui bahwa narkoba tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Kukup, Malaysia, dan setibanya di perairan depan Coastal Area, Karimun, barang bukti tersebut dibuang ke laut,” jelas Fadli.
Setelah dibuang ke laut, narkoba tersebut kemudian diambil oleh pelaku BI dan AL yang menggunakan sampan milik BI.
“BI dan AL menjemput narkoba tersebut menggunakan perahu sampan berwarna coklat milik BI,” tambahnya.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa penyelundupan narkotika ini telah dilakukan dua kali sepanjang tahun 2024.
Pada aksi pertama, hanya dua orang pelaku yang terlibat.
“Mereka mengaku sudah dua kali melakukan penyelundupan. Pertama hanya dilakukan oleh dua pelaku, dan pada aksi kedua mereka bertiga. Kami berhasil menangkap mereka pada aksi kedua ini,” kata Fadli.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polres Karimun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polres Karimun dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Karimun. (*)