“Ada empat catatan kriminal yang menyeret Samuel,” ungkap Kombes Budi Sartono.
Di antaranya adalah viralnya kasus penembakan tembok sekolah BPK Penabur oleh Samuel yang ia sebarkan di TikTok, yang menimbulkan keresahan bagi pihak sekolah.
Serangan yang terekam dan kemudian menjadi viral di media sosial menunjukkan kebrutalan serangan Samuel.
Dalam video yang diunggah oleh Vissi di Instagram, Samuel, yang mengenakan masker dan kacamata hitam, tampak memasuki ruangan dengan pisau lipat di tangan. Tanpa peringatan, dia menyerang Vissi.
Baca Juga: Jejak Kriminal Samuel Sunarya, Pria Pengancam Dokter Gigi Cantik di Bandung
Segera setelah kejadian itu, Samuel ditangkap oleh polisi di rumahnya di Jalan Taman Holis, Cigondewah Kidul, Bandung.
Penangkapan tersebut tidak mudah, dengan polisi harus mendobrak pagar setelah dihalangi oleh pemilik rumah.
Samuel, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 351 dan 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. (*)