Baca Juga: Pergoki Perampok, Wanita di OKI Disekap, 2 Pelaku Ditangkap di Lampung
AKP Tomi menyebutkan bahwa TF adalah pengguna narkoba lokal di Kota Bengkulu.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah ini,” jelasnya.
TF dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara lebih dari tiga tahun. (*)