“Sebagai individu, mungkin Abu Laot memiliki hak untuk merasa tersinggung, namun dari segi hukum, kita harus tetap netral dan profesional. Kami akan melakukan serangkaian gelar perkara untuk menentukan apakah ada alasan yang cukup kuat untuk melanjutkan dengan proses hukum, termasuk pertimbangan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak,” tegas Kombes Winardy.
Muhammad Ishak alias Abu Laot sendiri merupakan salah satu TikToker asal Aceh yang memiliki pengikut cukup banyak. Dengan karakter khasnya, Abu Laot kerap mengunggah konten-konten yang menarik perhatian warganet. Namun, belakangan, kontennya yang menyoroti isu-isu politik dan sosial memicu kontroversi.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan berbagai tanggapan dari warganet terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Abu Laot. Ada yang mendukung tindakan polisi dan berharap hukum ditegakkan dengan tegas, namun tak sedikit pula yang merasa kasus ini adalah bentuk pembungkaman suara kritis dari masyarakat. (*)