“Tersangka IZ, karyawan SPBU, mendapatkan imbalan Rp 20 ribu setiap kali mengisi tangki modifikasi sejumlah 100 liter atau satu kali pengisian yang langsung dibayar,” ungkapnya.
Baca Juga: Meniru Aksi Game Online, Remaja di Bontang Tembak Temannya hingga Tewas
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan ilegal ini sudah berlangsung selama satu bulan. Dalam operasi tangkap tangan, polisi berhasil menyita mobil boks yang mengandung baby tank berisi 298 liter solar subsidi.
“Tersangka telah menjalankan kegiatan ini selama satu bulan, dengan total sekitar 12 ton solar subsidi yang diselewengkan. Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk memburu HD, bosnya HC, dan memeriksa apakah ada operator SPBU lain yang terlibat,” tegas Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo.
HC dan IZ saat ini dijerat dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah oleh pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (*)