“Peran serta masyarakat sangat membantu kami untuk terus mengungkap peredaran narkoba,” tegasnya.
Partisipasi masyarakat dianggap sangat krusial dalam memerangi masalah narkoba yang semakin meresahkan ini.
Baca Juga: Polres Karimun Rebus-Blender 1,6 Kg Sabu Jaringan Internasional
Sebagai langkah pencegahan yang lebih kuat, mantan Kapolres Banjarbaru ini menegaskan bahwa pihaknya akan menjerat para pelaku dengan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Para pelaku, khususnya para bandar, kasusnya akan dinaikkan ke TPPU dengan harapan memiskinkan para bandar sehingga tak bisa bekerja lagi,” jelasnya.
Dalam operasi antik kali ini, Polda Kalsel dan jajaran Polres berhasil mengamankan 21,9 kilogram sabu-sabu, 2.569 pil ekstasi, 2.135 butir pil mengandung psikotropika, 2.000 butir obat daftar G, dan 9.386 butir Carnophen.
Dengan barang bukti sebanyak itu, Polda Kalsel berhasil menahan 332 tersangka.
“Jumlah tangkapan Ditresnarkoba Polda Kalsel sebanyak 22 pelaku, dan 310 pelaku di seluruh Polres,” papar Kelana.
Jumlah ini menunjukkan betapa masifnya operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memberantas jaringan narkoba yang ada di Kalimantan Selatan. (*)