KS akhirnya ditangkap oleh Polresta Tangerang.
Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan bahwa atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Tak Pernah Menafkahi Anak, Pria di Deli Serdang Malah Bunuh Istri Kedua Karena Ribut Soal Hak Asuh
Pasal ini memuat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, Arief menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan, KS diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.
Saat ini, KS telah diamankan di Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)